Tentang UU ITE

Posted by Diposting oleh arvin wicaksono On 17.15

Berapa banyak yang anda ketahui tentang UU ITE?

undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah singkatan dari UU ITE. yah, UU ITE lah yang menjadi bintang di tahun lalu, tahun 2009, berita berkaitan dengan undang-undang ini dirasa cukup menarik untuk diikuti.


undang-undang yang sejatinya memberikan kepastian hukum bagi penduduk dunia maya yang senantiasa menggunakan internet dan komputer dalam kehidupannya ini (menurut beberapa kalangan) malah memberikan ketidakpastian hukum, disebabkan adanya suatu pasal yang dianggap karet, karena indikator dan batas pengikatnya terlalu abstrak dan tidak jelas.

lepas dari kontrovensi UU ITE ini, kita sebagai penduduk dunia maya yang tak lepas dari komputer dan internet dan juga sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengerti dan memahami undang-undang ITE ini, agar tidak salah langkah dan tersentuh hukum melalui tangan UU ITE ini.
Sumber: http://lafalofe.blogspot.com/2010/01...-download.html


Apa saja yang perlu diperhatikan oleh Pengguna Internet mengenai UU ITE?

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sumber: http://www.***.com/forum/blogger/148...dipenjara.html

POIN-POIN PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DIATAS:

  • Melanggar kesusilaan
  • Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
  • Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA



Apa gunanya kita mengetahui UU ITE ini?

Sebagai penghuni dunia maya dan yang menempati wilayah hukum Indonesia. Minimal kita mengetahui adanya UU ITE, agar tidak salah langkah dalam menjelajahi dunia maya.

Link download UU ITE versi P DF: http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf